PENGIKATAN PERJANJIAN DAN AGUNAN KREDIT
Sari
Perjanjian dan agunan kredit merupakan suatu hal yang lumrah dan sudah biasa dilakukan dalam dunia
perbankan, perjanjian dan agunan kredit selalu melibatkan dua belah pihak yaitu pihak bank sebagai peminjam
dan pihak debitur sebagai pihak peminjam. Dalam pelaksanaan proses simpan pinjam seringkali debitur
mengeluhkan tentang ketidakpahaman mereka akan ikatan perjanjian dan agunan kredit yang dibuat oleh pihak
bank, padahal pemahaman tersebut sangat diperlukan oleh debitur agar terjalin rasa percaya antara bank dan
debitur. Pihak bank perlu menjelaskan dengan detail, rinci, singkat dan mudah dimengerti tentang perjanjian
yang akan dibuat, hal tersebut bertujuan untuk menghindari kesalahpahaman debitur. Pihak bank pun perlu
menjelaskan tentang kegunaan agunan kredit dan menjelaskan kepada debitur tentang penilaian nilai agunan
apabila debitur menanyakannya. Perlu diyakinkan kepada debitur bahwa perjanjian yang dibuat telah sesuai
dengan undang-undang pemerintah.
perbankan, perjanjian dan agunan kredit selalu melibatkan dua belah pihak yaitu pihak bank sebagai peminjam
dan pihak debitur sebagai pihak peminjam. Dalam pelaksanaan proses simpan pinjam seringkali debitur
mengeluhkan tentang ketidakpahaman mereka akan ikatan perjanjian dan agunan kredit yang dibuat oleh pihak
bank, padahal pemahaman tersebut sangat diperlukan oleh debitur agar terjalin rasa percaya antara bank dan
debitur. Pihak bank perlu menjelaskan dengan detail, rinci, singkat dan mudah dimengerti tentang perjanjian
yang akan dibuat, hal tersebut bertujuan untuk menghindari kesalahpahaman debitur. Pihak bank pun perlu
menjelaskan tentang kegunaan agunan kredit dan menjelaskan kepada debitur tentang penilaian nilai agunan
apabila debitur menanyakannya. Perlu diyakinkan kepada debitur bahwa perjanjian yang dibuat telah sesuai
dengan undang-undang pemerintah.
Teks Lengkap:
PDF (English)Referensi
KUH Perdata
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1967 Tentang
Pokok-pokok Perbankan
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang
Perbankan
Undang-undang No.4 tahun 1996 tentang Hak dan
Tanggungan
Undang-undang No.42 Tahun 1999 Tentang
Jaminan Fidusia
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.